Berdasarkan surat dari PT Angkasa Pura I (Persero) No : AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B Perihal Penyesuaian Tarif PJP2U di DPS, SUB, BPN, UPG & LOP berikut kami informasikan bahwa per tanggal 1 April 2014 PT Angkasa Pura I akan menerapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 5 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai berikut :
- Bandara Juanda, Surabaya: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional).
- Bandara Sepinggan, Balikpapan: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional).
- Bandara Sultan Hasanudin, Makassar: Rp 50.000 (Domestik) dan Rp 150.000 (Internasional).
- Bandara Lombok, Mataram: Rp 45.000 (Domestik) dan Rp 150.000 (Internasional).
- Bandara Ngurah Rai, Denpasar: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional).
*Note : Untuk Airport Tax Bandara Ngurah Rai, Denpasar Efektif mulai tanggal 1 Agustus 2014
RSS Feed